Bogor24Update – Polisi mengungkap kasus pembunuhan Fitria Wulandari (21), yang mayatnya ditemukan di ruko kosong di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Tersangka Rahmat Agil alias Alung (20) yang tak lain pacar korban dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang tengah bersama teman-temannya dijemput tersangka di Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Desember 2023.
Di Jumat malam itu, tersangka mengajak korban menginap di salah satu wisma di Kecamatan Tanah Sareal. Di tempat inilah, korban dibunuh setelah berhubungan badan dengan tersangka.
“Pas jam 1 dini hari tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban menolak dan berteriak. Tersangka kemudian membekap mulut dan hidung selama 5 menit serta menekan leher sehingga korban kehabisan nafas,” tuturnya, Selasa, 5 Desember 2023 di Polresta Bogor Kota.
Setelah itu, sambung Bismo, tersangka tidur disamping korban. Namun saat tersangka bangun subuh mendapati korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Jam 4 dini hari melihat korban masih dalam kondisi lemas dan diperkirakan meninggal dunia, tersangka menemui temannya minta tolong dengan alasan akibat kecelakaan motor,” katanya.
Temannya yang berinisial MR, kata Bismo, sempat menyarankan kepada tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun tersangka berkehendak membawanya ke rumah orang tua korban.
“Tersangka bersama temannya yang dimintai tolong rencananya membawa korban ke rumah orang tua korban. Pada saat dipakaikan jaket, temannya merasakan sudah dingin dan kaku (korban),” katanya.
Namun setiba di mulut gang rumah korban, tersangka mengurungkan niatnya lantaran takut sama orang tua korban. Korban sendiri dibawa dengan dibonceng di tengah.