Bogor24Update – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, menanggapi tingginya tarif pajak air yang diberlakukan Pemkab Bogor.
Dilandasi Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, Pemkab Bogor diketahui menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty menyebut, kebijakan tersebut memberatkan para pelaku usaha.
Ia pun meminta Pemkab Bogor memberikan stimulus bagi para pengusaha yang terdampak kenaikan tarif pajak air tanah tersebut.
“harapan kami kepada pemerintah itu adanya stimulus dari pemerintah terkait pajak ini. Karena itu juga sangat amat membantu kepada dunia usaha agar mereka terus bisa berjalan,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Sintha menjelaskan, kenaikan tarif pajak air tanah menjadi beban besar. Karena pada saat yang bersamaan, dunia usaha juga terdampak gejolak global yang memicu gangguan rantai pasok internasional yang mengakibatkan lonjakan biaya produksi.
“Maka dari itu, saya juga berharap kepada pemerintah ada stimulus-stimulus pemerintah buat dunia usaha, apalagi di sektor industri yang terdampak kenaikan dolar dan sebagainya,” harapnya.
Sintha menilai pemerintah juga harus menjaga dan merawat investasi yang ada di Kabupaten Bogor di tengah situasi saat ini.
“Iklim investasi di kabupaten bogor harus kita jaga, artinya bagaimana para pengusaha dan pemerintah bersama-sama berjuang di tengah situasi ini, harus harus memberikan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan,” pungkasnya. (*)






















