Bogor24Update – Polemik penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial di Kota Bogor mulai menemukan titik terang.
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor setuju merevisi Surat Edaran (SE) tentang DTSEN yang selama ini dinilai memicu multitafsir di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur menjelaskan bahwa revisi dilakukan agar surat edaran tersebut tidak lagi menghambat program bantuan sosial yang sudah dianggarkan dalam APBD dan memiliki data penerima by name by address (BNBA).
“Kami di DPRD sepakat surat itu direvisi pada objek datanya supaya tidak salah tafsir dan tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal,” ujar Fajar kepada wartawan usai audiensi di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, 24 Juni 2026.
Tafsir berbeda terhadap SE tersebut menurutnya, berdampak pada tertundanya sejumlah program bantuan. Diantaranya program penebusan ijazah bagi sekitar 265 penerima manfaat, Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk sekitar 800 penerima, serta bantuan pendidikan Bidikmisi yang menyasar sekitar 300 orang.
“Totalnya kurang lebih 1.300 penerima manfaat yang belum tersalurkan. Mudah-mudahan setelah persoalan ini jelas, penyalurannya bisa segera dilakukan,” katanya.
Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Permintaan itu muncul setelah banyak keluhan terkait pemeringkatan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN.
“Kami minta ada juknis yang jelas terkait data sanggah. Ketika masyarakat merasa datanya tidak berubah atau tidak sesuai, mereka harus tahu harus mengadu ke mana,” kata Fajar.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan menegaskan, DPRD tidak menolak penggunaan DTSEN. Namun, menurut dia, data tersebut belum cukup akurat jika dijadikan satu-satunya dasar penyaluran bansos yang bersumber dari APBD Kota Bogor.
Ia menilai masih ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, seperti warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara warga yang dianggap mampu justru berada di kelompok desil rendah.
“Data ini masih belum bersih, belum rapi, dan belum faktual. Itu yang menjadi dasar kami mendesak agar surat edaran tersebut dicabut atau direvisi,” ucapnya.
Said mengatakan DPRD tetap mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Namun implementasinya, kata dia, harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di daerah.
“Kalau datanya masih berantakan, tentu belum relevan dijadikan rujukan utama untuk menentukan penerima bantuan sosial daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman menjelaskan, SE Sekda awalnya diterbitkan untuk merespons persoalan penonaktifan peserta BPJS PBI-JK yang menggunakan basis DTSEN.
Namun dalam praktiknya, sejumlah OPD menafsirkan surat tersebut sebagai dasar pembatasan seluruh program bantuan sosial yang menggunakan APBD.
“Tafsir itulah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program-program yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam Perda APBD,” kata Atep.
Oleh karena itu , pemerintah kota bersama DPRD sepakat memperjelas redaksi surat edaran agar hanya mengatur konteks program PBI-APBD dan tidak menghambat program bantuan sosial lainnya.
Atep juga mengakui kualitas data DTSEN masih membutuhkan penyempurnaan. Menurut dia, DTSEN merupakan hasil integrasi tiga sumber data nasional, yakni Regsosek 2022, DTKS, dan P3KE.
“DTSEN tidak bisa dikatakan 100 persen valid karena kondisi kesejahteraan masyarakat sangat dinamis. Hari ini seseorang bisa berada di desil tertentu, beberapa waktu kemudian bisa berubah.” tuturnya.
Pemerintah Kota Bogor kini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penggunaan DTSEN dalam program pengentasan kemiskinan yang bersumber dari APBD.
“Tujuannya supaya tepat sasaran, efektif, efisien, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap berkeadilan sesuai kondisi Kota Bogor,” pungkas Atep. (*)























