Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melaksanakan penertiban angkutan kota (Angkot) di kawasan Jalan Ir. H Juanda, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sebanyak 16 angkot yang sudah tidak laik jalan ditindak dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan serta kelengkapan administrasi, seperti STNK dan bukti uji KIR.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang sudah tidak laik jalan, termasuk pemeriksaan administrasi kendaraan dan lain-lainnya. Terdapat 16 kendaraan angkutan kota yang telah melebihi usia teknis kendaraan, yakni lebih dari 20 tahun,” ujar Ridwan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, usia teknis kendaraan angkutan kota tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
“Penindakan yang kami lakukan berupa penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya memang sudah di atas 20 tahun ataupun 20 tahun,” jelasnya.
Ridwan menyebut, para sopir angkot pada umumnya menerima penindakan tersebut. Menurutnya, mereka menyadari kendaraan yang dikemudikan sudah tidak memenuhi ketentuan.
“Karena memang sopir itu hanya membawa kendaraan kendaraan pemiliknya juga sudah hapal, jadi sopir menyetujui bahwa memang usia kendaraan tesebut sudah tidak laik jalan, tidak ada bukti KIR juga. Meskipun STNK dan SIM masih berlaku, tetapi usia teknis kendaraannya sudah melebihi 20 tahun,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, masih adanya pengemudi yang belum mengetahui aturan dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Kondisi tersebut umumnya terjadi pada sopir pengganti atau sopir yang bekerja secara bergantian.
“Memang ada sebagian sopir yang belum mengetahui aturan tersebut, terutama sopir pengganti. Namun tidak semuanya, karena ada juga yang sudah memahami bahwa kendaraan berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi,” katanya.
Ridwan menjelaskan, Dishub Kota Bogor akan terus menggencarkan sosialisasi kepada para sopir maupun pemilik kendaraan, terutama pemilik angkutan umum dan koperasi.
“Ke depan Dishub khususnya di bidang angkutan akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan, koperasi, dan lain-lainnya,” katanya
Ia menambahkan, dalam operasi penertiban kali ini, tidak ada kendaraan yang diamankan ke kantor Dishub.
“Hari ini tidak ada kendaraan yang dibawa ke kantor sementara hanya penyemprotan di lokasi,” pungkasnya. (*)






















