Bogor24update – Polsek Parung mengamankan 1.134 botol minuman keras (miras) ilegal beserta penjualnya di sebuah warung kelontong di Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 00.03 WIB.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan bahwa diamankannya ribuan botol miras ilegal beserta penjualnya itu merupakan upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol miras ilegal,” ujar Maman kepada Bogor24update.
Rinciannya, kata Maman, ada 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, serta 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label yang diamankan.
“Selain barang bukti, seorang pria berinisial D (50) yang diduga menguasai dan memperjualbelikan miras ilegal juga diamankan,” ucapnya.
Maman menyebut, ribuan botol miras ilegal dan penjual yang diamankan tersebut dibawa ke Polsek Parung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada peredaran miras ilegal di lingkungannya karena kami akan terus menindak segala bentuk peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (*)





















