Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan lansung oleh Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, pada Rabu, 29 Juli 2026.
AKBP Arie menjelaskan,
dari pengungkapan 61 kasus tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba.
“Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah terduga tersangka 68 orang,” kata AKBP Arie kepada awak media.
Ia mengatakan, dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, petugas juga menyita berbagai jenis barang bukti.
“Ada ganja seberat 328,82 gram, sabu-sabu seberat 252,75 gram, tembakau sintetis sebanyak 1.276,59 gram, biang sintetis seberat 198 gram, obat keras tertentu sebanyak 212.782 butir, serta psikotropika sebanyak 870 butir,” ujar AKBP Arie.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba jenis sabu maupun ganja dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Pasal 609 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
“Dan Pasal 609 ayat (2) mengatur bahwa kepemilikan narkotika golongan I yang melebihi 5 gram dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau pidana denda katagori VI,” ucapnya.
Sementara itu, Pasal 610 ayat (1) mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.
“Adapun Pasal 610 ayat (2) mengatur bahwa terhadap tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon, maupun narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda kategori VI,” terangnya.
Terhadap tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu diterapkan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan.
Dengan Pasal 435, bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan 3.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKBP Arie.
Selain itu, Pasal 436 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan atau perbekalan kesehatan lainnya tanpa Izin.
Sedangkan terhadap tersangka penyalahgunaan psikotropika dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, di antaranya Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2), yang masing-masing mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” katanya.
Dalam upaya pencegahan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai yang tidak menutup kemungkinan pelaku adalah warga negara asing. (*)





















