Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, 68 Tersangka Ditangkap 

Reporter : Sofian

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, 68 Tersangka Ditangkap 

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota saat menunjukan barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka. Dok. Sofian

Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan lansung oleh Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, pada Rabu, 29 Juli 2026.

AKBP Arie menjelaskan,
dari pengungkapan 61 kasus tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA :

Kajian Agama di Alam Kampoong Ecopreneur Diminati Masyarakat 

Kajian Agama di Alam Kampoong Ecopreneur Diminati Masyarakat 

13 September 2026
Kerap Terjadi Kebakaran Saat Kemarau, Warga Kota Bogor Diimbau Waspadai Potensi Bencana

Kerap Terjadi Kebakaran Saat Kemarau, Warga Kota Bogor Diimbau Waspadai Potensi Bencana

13 September 2026
Pemkot Bogor Dibantu Depok dan IPB untuk Padamkan Api di TPA Galuga

Pemkot Bogor Dibantu Depok dan IPB untuk Padamkan Api di TPA Galuga

13 September 2026
Uji Kelayakan Pelamar Jabatan Sekretaris di Dua Dinas Baru Dilakukan Terbuka

Antisipasi Kebakaran, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Tak Bakar Sampai Sembarangan

13 September 2026

“Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah terduga tersangka 68 orang,” kata AKBP Arie kepada awak media.

Ia mengatakan, dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, petugas juga menyita berbagai jenis barang bukti.

“Ada ganja seberat 328,82 gram, sabu-sabu seberat 252,75 gram, tembakau sintetis sebanyak 1.276,59 gram, biang sintetis seberat 198 gram, obat keras tertentu sebanyak 212.782 butir, serta psikotropika sebanyak 870 butir,” ujar AKBP Arie.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba jenis sabu maupun ganja dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Pasal 609 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

“Dan Pasal 609 ayat (2) mengatur bahwa kepemilikan narkotika golongan I yang melebihi 5 gram dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau pidana denda katagori VI,” ucapnya.

Sementara itu, Pasal 610 ayat (1) mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.

“Adapun Pasal 610 ayat (2) mengatur bahwa terhadap tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon, maupun narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda kategori VI,” terangnya.

Terhadap tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu diterapkan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan.

Dengan Pasal 435, bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan 3.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKBP Arie.

Selain itu, Pasal 436 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan atau perbekalan kesehatan lainnya tanpa Izin.

Sedangkan terhadap tersangka penyalahgunaan psikotropika dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, di antaranya Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2), yang masing-masing mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” katanya.

Dalam upaya pencegahan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai yang tidak menutup kemungkinan pelaku adalah warga negara asing. (*)

Tags: bogor24updateKasus narkoba Kota BogorSatresnarkoba Polresta Bogor Kota
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Tak Konsentrasi, Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Tol Jagorawi

Next Post

Pedagang Keliling Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Waduk Cirata

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kajian Agama di Alam Kampoong Ecopreneur Diminati Masyarakat 
Bogor24update

Kajian Agama di Alam Kampoong Ecopreneur Diminati Masyarakat 

13 September 2026
Kerap Terjadi Kebakaran Saat Kemarau, Warga Kota Bogor Diimbau Waspadai Potensi Bencana
Bogor24update

Kerap Terjadi Kebakaran Saat Kemarau, Warga Kota Bogor Diimbau Waspadai Potensi Bencana

13 September 2026
Pemkot Bogor Dibantu Depok dan IPB untuk Padamkan Api di TPA Galuga
Bogor24update

Pemkot Bogor Dibantu Depok dan IPB untuk Padamkan Api di TPA Galuga

13 September 2026
Uji Kelayakan Pelamar Jabatan Sekretaris di Dua Dinas Baru Dilakukan Terbuka
Bogor24update

Antisipasi Kebakaran, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Tak Bakar Sampai Sembarangan

13 September 2026
Jadi Tuan Rumah Porprov 2026, Dedie Rachim Ajak Warga Dukung Atlet Kota Bogor 
Bogor24update

Jadi Tuan Rumah Porprov 2026, Dedie Rachim Ajak Warga Dukung Atlet Kota Bogor 

13 September 2026
Dinkes Cek Kesehatan 571 Warga Terdampak Kebakaran TPA Galuga: Terbanyak Sesak Napas
Bogor24update

Dinkes Cek Kesehatan 571 Warga Terdampak Kebakaran TPA Galuga: Terbanyak Sesak Napas

12 September 2026
Next Post
Pedagang Keliling Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Waduk Cirata

Pedagang Keliling Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Waduk Cirata

Kemenag Andalkan Aplikasi Minimalisir Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Kemenag Andalkan Aplikasi Minimalisir Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Puluhan Pelajar di Kota Bogor Diamankan di Kantor Polisi, 2 Sajam Disita

Puluhan Pelajar di Kota Bogor Diamankan di Kantor Polisi, 2 Sajam Disita

12 Juni 2026
Diguyur Hujan, Pohon Lamtoro Tumbang hingga Tutup Akses Jalan di Cimahpar

Diguyur Hujan, Pohon Lamtoro Tumbang hingga Tutup Akses Jalan di Cimahpar

20 Januari 2025
Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Parung, 1 Tewas 3 Luka-luka

Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Parung, 1 Tewas 3 Luka-luka

3 Juni 2025
Musim Kemarau, Perumda Tirta Pakuan Interkoneksi Pasokan Air

Musim Kemarau, Perumda Tirta Pakuan Interkoneksi Pasokan Air

26 Agustus 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In