Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai September hingga akhir 2026 akan melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas umur teknis kendaraan di atas 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto usai melakukan penertiban angkot di Jalan Pajajaran, Senin, 1 September 2026 sore.
Sujatmiko menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai jadwal dan agenda yang telah ditetapkan.
“Hari ini kita sesuai dengan jadwal dan agenda, mulai tanggal 1 September sampai tiga bulan ke depan secara konsisten kita akan melakukan penertiban angkutan kota yang berada di atas umur teknis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk angkot yang masih di bawah batas umur teknis akan diberikan stiker. Sedangkan angkot yang telah melewati batas umur teknis akan diberikan tindakan lebih tegas.
“Untuk kendaraan yang di bawah umur teknis kita kasih stiker. Kemudian yang sudah di atas umur teknis kita kasih tanda, kita kelupas identitas angkutan umum, kita sita trayeknya, dan kita bekukan di kantor,” tegasnya.
Kegiatan penertiban kali ini digelar di dua lokasi. Pagi hari dipusatkan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, sedangkan pada siang hari petugas menyasar kawasan Jalan Pajajaran tepatnya depan SDN Gunung Gede.
“Hari ini kurang lebih ada 150 angkot yang sudah kita lakukan penindakan,” kata Sujatmiko.
Penertiban tersebut dilakukan dalam skala besar dengan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, serta Organda dan jajaran terkait lainnya. Dishub Kota Bogor memastikan penertiban berlaku untuk seluruh angkot dan trayek.
“Razia ini untuk seluruh angkutan kota. Seluruh trayek insyaallah semuanya akan kita absen. Kita pastikan semuanya yang bisa beroperasi ada stikernya. Sisanya kita tertibkan,” tutur Sujatmiko.
Pihaknya menyiapkan tindakan lebih tegas bagi kendaraan yang berulang kali melanggar. Kendaraan yang kembali kedapatan beroperasi setelah penindakan akan dikandangkan.
“Kita akan sampai akhir tahun melakukan itu terus-menerus. Satu kali masih seperti ini, maka yang kedua kalinya akan kita kandangkan,” ujarnya.
Sujatmiko berharap penertiban tersebut dapat menyelesaikan persoalan angkot yang masih tersisa hingga akhir tahun.
“Mudah-mudahan kurang lebih ada sekitar 800 angkot yang tersisa ini bisa kita selesaikan,” kata Sujatmiko.
Sementara itu, Kepala Sub Unit Turjagwali Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Ade Dedi Sobandi mengatakan, pihak kepolisian mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui pendampingan dan kolaborasi bersama Dishub Kota Bogor.
“Dari kepolisian kita sifatnya pendampingan, kolaborasi dengan jajaran Dishub dalam rangka mendukung apa yang menjadi program Pemkot Bogor,” ujar Ade.
Kata ia, kepolisian akan fokus membantu penertiban angkutan umum sesuai dengan atensi pemerintah daerah. Namun, apabila dalam pelaksanaan razia petugas menemukan pelanggaran lain yang menjadi perhatian kepolisian, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan dapat dilakukan penindakan.
“Kita fokus apa yang sudah menjadi atensi. Namun, kalau secara kasat mata kita melihat ada penggunaan knalpot yang sudah menjadi atensi kita, kita juga siap melaksanakan penindakan. Tapi tetap fokus untuk angkutan umum,” tutup Ade. (*)




















