Bogor24Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perkara upah pungut yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni di Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman awal dilakukan usai memeriksa saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik melakukan pendalaman awal kepada para saksi, bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bappenda Kabupaten Bogor serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Terus Diungkap, KPK Geledah Dua Kantor Dinas di Kabupaten Bogor
Pada pendalaman itu, KPK memeriksa sejumlah saksi pada Senin 31 Agustus 2026. Seperti AM selaku kepala Bappenda Kabupaten Bogor, GS selaku PPPK lingkup Bappenda, RS selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda, dan YMP selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor.
Budi menyebut, tim penyidik juga telah melakukan formil penyitaan atas uang senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dan diamankan pada tahap penyelidikan.
“Penyidik tentunya masih akan terus mendalami dan menelaah setiap keterangan dari para saksi untuk mengungkap secara utuh bagaimana konstruksi perkara ini dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelasnya.
Baca Juga : KPK : Penggeledahan di Disdik Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam hal ini, Budi menegaskan akan menyampaikan update perkembangan mengenai perkara tersebut ke publik secara transparan.
“Sekaligus kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti setiap perkembangan penyidikan perkara ini sebagai wujud nyata partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.(*)




















