Bogor24Update – Seorang anak di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi korban pencabulan ayah tiri.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh pria berinisial S (47) itu pertama kali diungkap salah satu pihak keluarga pada Selasa 1 September 2026.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menegaskan bahwa pelaku S sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polres Bogor secara resmi telah menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian,” ujar Silfi dalam keterangannya, Kamis 3 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan pihaknya, kata Silfi, pelapor mendapatkan informasi itu langsung korban yang saat itu mengaku telah dilecehkan oleh ayah tirinya.
Usai mengetahui perbuatan bejat tersebut, lanjut dia, pihak keluarga langsung melaporkan ke RT setempat hingga Polres Bogor.
“Anggota kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang akhirnya telah mengakui perbuatannya terhadap korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Silfi, aksi tersebut sudah terjadi sejak 2025.
“Tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentan waktu 2025 di rumah kontrakan tersangka,” tuturnya.
Silfi menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menuruti hawa nafsunya terhadap korban yang berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya.
“Saat ini fokus utama kami selain proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka dan pemulihan psikologis korban, kami pun telah merujuk korban untuk dilakukan Visum et Repertum (VeR) dan pendampingan langsung oleh Psikolog Forensik,” paparnya.
Adapun, dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya merupakan pakaian milik korban dan sebuah Surat Pernyataan Nikah Siri.
Silfi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung atau tiri.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bogor dan penyidik tengah merampungkan pemberkasan (Mindik Sidik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.(*)





















