Bogor24Update – Polsek Cileungsi mengamankan dua pria pengedar obat keras terlarang di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Telah diamankan dua pria sebagai pengedar obat-obatan terlarang,” ujar Edison kepada Bogor24update, Jumat, 11 September 2026.
Edison menjelaskan, kejadian mulanya terjadi saat kedua pria tersebut datang ke salah satu bengkel dengan kondisi mabuk.
Karena khawatir terjadi sesuatu, pemilik bengkel langsung melaporkan ke Polsek Cileungsi untuk datang ke lokasi kejadian.
“Setibanya personel datang ke lokasi kejadian, ditemukan plastik hitam yang didalamnya ada 1.410 butir obat-obatan terlarang dari hasil penggeledahan keduanya,” ucapnya.
Kemudian, kedua pria tersebut beserta barang bukti obat-obatan terlarangnya dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Edison, keduanya merupakan warga asal Kabupaten Cianjur.
“Keduanya mengaku memperoleh obat-obatan tersebut di wilayah Cibubur melalui sistem Cash On Delivery (COD) yang nantinya akan diedarkan kembali ke wilayah Cianjur,” pungkasnya.(*)






















