Sukabumi24update – Penanganan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan. Seorang oknum pejabat Dishub berinisial TIP, yang berstatus sebagai terlapor, dijemput penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (15/9/2026). TIP tiba di lingkungan Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 13.38 WIB. Ia kemudian diarahkan penyidik menuju ruang Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap siswi kelas XI dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi.
Pantauan di lokasi menunjukkan TIP datang menggunakan mobil berwarna hitam. Ia mengenakan kaus polos berwarna abu-abu kehijauan dan celana kargo biru tua. Setelah turun dari kendaraan, langkahnya diarahkan menuju ruang pemeriksaan Unit PPA. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah kepada kepolisian. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Perkara ini mencuat setelah seorang siswi SMK mengadukan perlakuan yang dialaminya selama menjalani PKL kepada pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan keterangan sekolah, laporan berkaitan dengan dugaan pelecehan secara verbal dan nonverbal yang dialami korban selama berada di lingkungan tempat PKL. Kasus tersebut mendapat perhatian karena menyangkut seorang pelajar yang sedang menjalankan kegiatan pendidikan di dunia kerja. Lingkungan PKL semestinya menjadi ruang pembelajaran yang aman bagi peserta didik. Di tengah proses hukum yang berjalan, identitas korban perlu dilindungi. Status TIP juga masih sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses hukum yang ditangani kepolisian, dugaan perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila di lingkungan kerja merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan etika birokrasi sekaligus norma hukum.“Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Ganjar, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ganjar, BKPSDM telah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi. Laporan kronologi secara tertulis dan data kepegawaian terlapor masih ditunggu untuk melengkapi penanganan dari sisi administrasi kepegawaian. BKPSDM tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Pada saat yang sama, langkah administratif disiapkan sesuai perkembangan perkara.Jika terlapor nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, proses pemberhentian sementara sebagai ASN akan dilakukan sesuai ketentuan. Sementara jika belum ditahan tetapi proses hukum dinilai mengganggu pelayanan publik, terlapor dapat dibebastugaskan sementara dari jabatan manajerial.“Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan hukum sekaligus menjaga integritas instansi,” kata Ganjar.
BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga akan membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan internal tersebut tidak harus menunggu putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap. Sebab, pemeriksaan pidana dan pemeriksaan disiplin ASN memiliki ruang lingkup serta indikator yang berbeda.“Polisi memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN,” ujar Ganjar.
Penulis: Tim Redaksi sukabumi24update
Sumber: Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Ganjar Anugrah





















