Sukabumi24update – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Sampah melakukan penutupan total akses operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Akibatnya, sejumlah truk pengangkut sampah tertahan tak bisa masuk area TPA.Aksi penutupan TPA dan blokade jalan ini dipicu kekecewaan warga terhadap dampak operasional TPA Cikundul yang merusak area pemakaman umum selama bertahun-tahun tanpa ada penanganan konkret dari Pemerintah Kota Sukabumi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, warga membentangkan dua spanduk tuntutan di pintu gerbang utama serta area tumpukan sampah TPA. Spanduk tersebut menegaskan penutupan TPA akan terus berlangsung hingga pemerintah memperbaiki area pemakaman yang tertimbun sampah dan menyerahkan sertifikat tanah pengganti.Ketua Forum Masyarakat Korban Sampah, Pendi Elong, mengatakan perselisihan antara warga setempat dengan pihak pengelola TPA Cikundul sudah berlarut-larut. Ia menyebut TPA telah mencaplok lahan pemakaman seluas sekitar 7.500 meter persegi tanpa izin sejak puluhan tahun lalu.”Sebetulnya ini persoalan lama, sudah berpuluh tahun. Area pemakaman yang digunakan oleh TPA tanpa izin masyarakat itu luasnya sekitar 7.500 meter persegi,” ujarnya.
Kondisi tersebut semakin diperparah oleh meluapnya material sampah yang berserakan di area pemakaman aktif. Akibatnya, lahan makam berubah menjadi area resapan limbah cair yang berbau busuk dan tidak lagi dapat digunakan.”Tanah pemakaman yang ada sudah terurug oleh sampah. Sekarang tidak bisa digunakan untuk penguburan karena sudah menjadi rawa dan penuh dengan sampah,” tegasnya. Menurutnya, warga telah berulang kali melakukan audiensi dan mediasi dengan dinas terkait, pihak kelurahan, hingga kecamatan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemkot Sukabumi berjanji akan mengakomodasi tuntutan warga.”Solusinya, setelah berkoordinasi dengan Pak Kadis dan Pak Wali Kota, kita akan melaksanakan apa yang diminta oleh masyarakat, yaitu mengurug tanah pemakaman wakaf yang terdampak air lindi,” kata Bobby. Bobby menjelaskan, perbaikan lahan pemakaman akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan fiskal APBD Perubahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.”Setiap anggaran di perubahan tahun 2026 ini alokasinya cukup padat, termasuk untuk UHC dan belanja pegawai. Kami akan berkoordinasi dengan DLH, Dinas PU, serta TAPD untuk melihat ketersediaan alokasi anggaran yang bisa dieksekusi,” tuturnya.
Bobby menegaskan eksekusi tahap awal akan diupayakan masuk pada APBD Perubahan 2026, sementara penyelesaian secara menyeluruh dianggarkan pada APBD Murni Kuartal I Tahun 2027.”Kalau diakomodir penuh tahun ini sulit karena keterbatasan anggaran. Yang penting di anggaran perubahan ini bisa jalan dulu agar masyarakat melihat ada penanganan,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi sukabumi24update
Sumber: Pendi Elong, Bobby Maulana




















