Bogor24Update – Pria tua berusia 51 tahun diamuk massa usai mencabuli anak di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Terduga pelaku berinisial SA itu diamankan pada Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak hingga 18 orang.
“Korban banyak ada 18, tapi untuk detail kasusnya telah kita serahkan ke PPA-PPO Polres Bogor,” ungkap Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Rabu 16 September 2026.
Maman menjelaskan, Polsek Parung mulanya mendapat laporan dari warga setempat bahwa adanya aksi pencabulan di kawasan tersebut yang berujung kericuhan.
“Setibanya petugas di lokasi kejadian, masyarakat telah ramai dan terdapat potensi terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap pria yang diduga sebagai pelaku,” ucapnya.
Untuk mencegah tindakan kekerasan yang berkelanjutan, kata Maman, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada massa agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum di Mapolsek Parung.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Parung, lanjut dia, penyebab massa mengamuk yakni gegara pelaku mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
“Terjadi aksi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dimana pelaku diamankan oleh warga,” pungkas Maman.(*)




















