Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melaksanakan operasi penertiban angkutan kota dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
Penertiban yang dilakukan di Jalan Sholeh Iskandar (Solis), tepatnya di Gedung M, Kota Bogor, pada Selasa 15 September 2026, menyasar sejumlah angkot serta AKDP yang melintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan angkutan umum membawa kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraan yang beroperasi.
“Kegiatan hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP,” ujar Ridwan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah pengemudi AKDP yang tidak membawa atau tidak melengkapi dokumen kendaraan.
“Untuk angkutan kota kami menindak trayek 16 dan 07. Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32 Cibinong–Pagelaran,” ucapnya.
Menurut Ridwan, angkutan AKDP trayek 32 paling banyak terjaring dalam penertiban. Dari pemeriksaan yang dilakukan.
“Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan, seperti STNK, buku KIR dan lain-lainnya,” katanya.
Ridwan menyebut, secara keseluruhan, petugas Dishub telah memeriksa sekitar 35 kendaraan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, terdapat lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan terkait batas usia teknis kendaraan.
“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun dibawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” jelasnya.
Ridwan mengimbau para pengemudi AKDP agar selalu membawa dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan saat beroperasi.
“Untuk angkutan AKDP ke depannya pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang dibawanya,” katanya.
Sedangkan untuk angkot, ia mengingatkan agar kendaraan yang masih beroperasi laik jalan. “Untuk angkutan kota
silakan membawa kendaraan masih laik di bawah 20 tahun,” tambahnya.
Pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang tetap beroperasi meski telah melewati ketentuan usia.
“Kalau masih ada yang bandel hari ini kami melaksanakan penindakan. Kedepannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah akan kami kandangkan,” pungkasnya. (*)






















