Sukabumi24update – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2.890.500.000 yang menimpa dealer resmi Suzuki PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menyeret nama Anggota DPRD Kota Bogor. Terlapornya bukan orang sembarangan. Ia adalah JA, Anggota DPRD Kota Bogor aktif, yang juga pemilik perusahaan karoseri CV Bangkun Usaha Mandiri.
Sebanyak 13 unit mobil Suzuki APV warna putih milik dealer di Jalan Karangtengah, Cibadak, diambil oleh JA dalam periode Oktober – Desember 2024. Hingga September 2026, 13 mobil itu tak kunjung dibayar sepeser pun. Modus CSR Fiktif, Dibayar Cek Kosong Rp2,15 MUntuk meyakinkan korban, JA menggunakan modus program Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan. Dalihnya, 13 mobil APV itu akan diubah menjadi ambulans dan disalurkan ke 13 yayasan di Kudus, Jepara, Garut, Tasik, Pemalang, Banyuwangi hingga Kendal. PT RMK Cibadak percaya karena yang memesan adalah seorang anggota dewan. Namun kepercayaan itu dibalas dengan cek kosong. Pada Desember 2024, JA memberikan cek senilai Rp2,15 miliar kepada korban. Saat dicairkan, cek tersebut ditolak bank karena kosong.”Dua tahun lebih kami menunggu, tapi yang kami dapatkan itu di akhir tahun 2024 itu kami dibayar dengan cek kosong. Ada bukti penolakannya,” ujar kuasa hukum korban, Alice Yuniarti Elia, Rabu (16/9/2026).
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan Polda Jabar. Berdasarkan SP2HP, dana CSR dari pihak bank ternyata sudah dibayarkan dan sudah masuk ke rekening JA. Namun uang miliaran itu tidak digunakan untuk melunasi 13 mobil milik dealer.”Terlapor pun telah mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan operasional usahanya,” ungkap Alice.
Akibat ulah terlapor yang merupakan Anggota DPRD Kota Bogor ini, keuangan PT RMK Cibadak kolaps. Perputaran modal macet, gaji karyawan pun terancam.”Ini ada 13 mobil nggak dibayar. Sangat mengganggu perputaran uang di perusahaan. Zaman ekonomi seperti ini, cari satu pembeli satu hari itu susah. Kami di sini berbicara bukan hanya atas nama perusahaan, tapi karyawan,” paparnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar pada 6 Mei 2026 dan sempat berjalan profesional di Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum. Namun pada 14 September 2026, terjadi kejanggalan. Saat 4 unit ambulans dan pihak yayasan penerima sudah dihadirkan untuk disita sebagai barang bukti, penyitaan tiba-tiba dibatalkan sepihak. Padahal yayasan sudah bersedia mengembalikan karena kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi.”Penyidik administrasi sudah siap, tetapi penyitaan mendadak dibatalkan. Penyidik menyampaikan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan serta pihak luar. Berkas perkara yang sebelumnya berjalan lancar di Unit 5 Subdit 3 bahkan ditarik paksa dan dipindahkan ke Subdit 1,” tegas Alice.
Karena menyeret Anggota DPRD Kota Bogor, korban khawatir kasus ini tidak berjalan adil. Tim kuasa hukum meminta perlindungan hukum langsung dari Presiden RI, Kapolri, Gubernur Jabar, dan Kapolda Jabar.”Kami meminta perhatian khusus dari Presiden RI, Kapolri, Gubernur Jabar, dan Kapolda Jabar untuk mengawal kasus ini. Kami ini rakyat biasa yang menjadi korban oknum Anggota DPRD Kota Bogor. Kami meminta hak kami dikembalikan dan proses hukum berjalan adil tanpa memandang status jabatan terlapor,” pungkas Alice.Hingga berita ini diturunkan, Anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA belum memberikan keterangan.
Penulis: Tim Redaksi sukabumi24update
Lokasi: Cibadak, Kabupaten Sukabumi





















