Sukabumi24update – Dugaan penipuan dan penggelapan dialami dealer resmi Suzuki dari PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak yang berlokasi di Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 13 unit mobil jenis Suzuki APV warna putih dari dealer Suzuki tersebut telah diambil oleh perusahaan karoseri CV Bangkun Usaha Mandiri yang sampai saat ini tak kunjung dilakukan pembayaran. Total nilai kerugiannya mencapai Rp2.890.500.000 atau Rp2,89 miliar.
Kuasa hukum korban PT RMK, Alice Yuniarti Elia mengatakan, CV Bangkun Usaha Mandiri memesan 13 kendaraan dalam periode Oktober sampai Desember 2024. Korban awalnya menaruh kepercayaan penuh lantaran perusahaan tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA. Seiring berjalannya waktu, bukannya menerima pelunasan, pembayaran malah macet. Bahkan pada Desember 2024, korban menerima cek senilai Rp2,15 miliar. Namun saat diperiksa, cek tersebut kosong.”Dua tahun lebih kami menunggu, tapi yang kami dapatkan itu di akhir tahun 2024 itu kami dibayar dengan cek kosong. Ada bukti penolakannya,” ujar Alice, Rabu (16/9/2026).
Mobil-mobil tersebut diubah menjadi ambulans melalui perusahaan karoseri milik JA untuk disalurkan ke 13 yayasan di berbagai daerah seperti Kudus, Jepara, Garut, Tasik, Pemalang, Banyuwangi dan Kendal yang menjadi program Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan. Kerugian yang dialami PT RMK cukup memukul kondisi finansial perusahaan. Perputaran modal bahkan gaji para karyawan turut terdampak akibat kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.”Ini ada 13 mobil nggak dibayar. Sangat mengganggu perputaran uang di perusahaan, terus terang, sejujurnya. Zaman ekonomi seperti ini, cari satu pembeli satu hari itu susah. Kami di sini berbicara bukan hanya atas nama perusahaan, tapi karyawan,” paparnya.
Kasus ini kemudian dibawa ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polda Jabar pada 6 Mei 2026. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihak bank ternyata telah membayarkan dana CSR tersebut kepada JA. Namun terlapor JA menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.”Terlapor pun telah mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan operasional usahanya,” ujarnya. Kejanggalan muncul pada 14 September 2026. Ketika empat unit ambulans beserta pihak yayasan penerima dihadirkan Polda Jabar untuk proses penyitaan, tiba-tiba penyitaan batal dilakukan. Padahal sejumlah yayasan tersebut telah bersedia mengembalikan unit kendaraan lantaran kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi.”Penyidik administrasi sudah siap, tetapi penyitaan mendadak dibatalkan. Penyidik menyampaikan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan serta pihak luar. Berkas perkara yang sebelumnya berjalan lancar di Unit 5 Subdit 3 bahkan ditarik paksa dan dipindahkan ke Subdit 1,” ungkap Alice.
Menyadari adanya kejanggalan ini, tim kuasa hukum meminta perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi negara dan kepolisian supaya proses hukum dapat dilakukan secara transparan. Perlindungan tersebut di antaranya, meminta penanganan berkas perkara dikembalikan ke Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar yang sejak awal menangani kasus secara profesional. Serta penyitaan barang bukti untuk segera melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan Suzuki APV yang saat ini berstatus tanpa surat-surat resmi.“Kami meminta perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, dan Kapolda Jabar untuk mengawal kasus ini. Kami ini rakyat biasa yang menjadi korban. Kami meminta hak kami dikembalikan dan proses hukum berjalan adil tanpa memandang status jabatan terlapor,” jelas Alice.
Penulis: Tim Redaksi sukabumi24update
Sumber: Alice Yuniarti Elia






















