Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 1.482 botol minuman keras (Miras) ilegal di kawasan Terminal Cibinong.
Diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Senin malam 28 September 2026, ribuan miras ilegal itu didapati di empat toko berbeda di kawasan tersebut.
“Total ada 1.482 botol miras tanpa izin yang kami amankan dalam operasi pekat,” kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, Selasa 29 September 2026.
Rinciannya, kata Rhama, 395 botol miras di Toko Frengki, 804 botol miras di Toko Pras, 206 botol miras di Toko Chandra, dan 77 botol miras di Toko Kalid.
“Kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif dan lancar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rhama berkomitmen bahwa ke depan Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan penindakan terhadap penjualan miras ilegal di Bumi Tegar Beriman.(*)




















