Bogor24Update – Polres Bogor menangkap seorang kepala desa dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Kades tersebut berinisial ES. Pelaku diamankan bersama bersama dengan tiga rekannya.
“Kami menetapkan tersangka terhadap empat orang yang terlibat penipuan atau penggelapan jual beli tanah, yakni ES, I, MS, dan D,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan di Cibinong, Selasa 29 September 2026.
Berdasarkan informasi yang didapat, ES merupakan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Anggi membenarkan status pelaku merupakan kepala desa. Namun, ia tak memberikan keterangan secara gamblang akan lokasi ES bekerja.
“Mereka adalah adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta,” bebernya.
Anggi menjelaskan, ES menjadi dalang utama dalam memimpin ketiga rekannya pada perkara tersebut. Kata dia, mereka melakukan penipuan jual beli lahan seluas empat hektare kepada sebuah korporasi.
“Modus operandinya ini melakukan kata-kata bohong terkait proses jual beli tanah atau lahan di salah satu daerah di Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Kemudian, kata Anggi, ES mengumpulkan orang-orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah yang dijual itu diklaim merupakan tanahnya.
“Proses pembayaran DP sudah dilakukan, akan tetapi ketika diverifikasi dan klarifikasi pada para pemilik tanah bahwa tanahnya tidak pernah dijual oleh mereka (keempat pelaku),” tuturnya.
Dari hasil penelusuran, lanjut Anggi, orang-orang yang diperdayakan oleh keempat pelaku beserta sejumlah dokumen tersebut adalah palsu.
Akibat dari perbuatannya itu, keempatnya diancam hukuman pidana penjara 4 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.(*)




















