Bogor24Update – Jabatan tiga direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor periode 2021-2026 berakhir pada hari ini, Rabu 30 September 2026.
Tiga jabatan itu di antaranya Direktur Utama yang dipimpin Tedi Kurniawan, Direktur Umum oleh Abdul Somad, dan Direktur Operasional oleh Asep Wildan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa masa jabatan ketiga orang tersebut tidak diperpanjang.
“Direksi Perumda Tirta Kahuripan berakhir hari ini 30 September 2026 dan tidak dilakukan perpanjangan oleh kuasa pemilik modal (KPM), dalam hal ini yakni pak Bupati,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong.
Dengan adanya kekosongan itu, kata Ajat, telah disiapkan dua nama dari anggota Dewan Pengawas (Dewas) sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Pltnya diambil dari dewan pengawas ya. Jadi, dari dewan pengawas ditetapkan Pltnya menunggu,” ucapnya.
Ajat menjelaskan, penetapan Plt dilakukan agar pelayanan di perusahaan tersebut tetap berjalan selama proses pergantian direksi.
Selain penetapan Plt, Ajat juga mengakui bahwa saat ini panitia seleksi (Pansel) untuk mengisi tiga direksi yang kosong sedang disusun oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Seleksi (direksi) nanti dibahas setelah ada Plt definitif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ajat mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini belum menetapkan batas waktu proses seleksi direksi baru.
“Ga ada, tapi yang jelas ketika melihat situasi dan kondisi ini maka perlu dievaluasi,” pungkasnya.(*)






















