Bogor24Update – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin meninjau penertiban angkutan kota (angkot) yang digelar petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama TNI dan Polri di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis, 1 Oktober 2026.
Jenal Mutaqin mengungkapkan, penertiban angkot dilakukan secara estafet sebanyak tiga kali dalam sepekan. Dari total 1.780 angkot yang berusia teknis di atas 20 tahun, saat ini sudah 1.264 kendaraan yang dibekukan izinnya.
“Tinggal sisa 516 angkot yang belum, akan kita lakukan bertahap sampai akhir tahun ini. Usia di atas 20 tahun angkot tidak ada lagi melakukan operasional,” kata Jenal kepada wartawan.
Dalam razia kali ini, Pemerintah Kota Bogor telah menjadwalkan penertiban bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Namun, agenda tersebut batal karena petugas dari Pemprov Jabar mendapat tugas ke Parung Panjang.
“Sebenarnya hari ini sudah janjian dengan pihak provinsi. Kita akan menertibkan angkot AKDP, tetapi beliau ada tugas khusus ke Parung Panjang. Insyaallah minggu depan kita agendakan lagi dengan provinsi,” tuturnya.
Menurut dia, petugas Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menyita maupun mengandangkan kendaraan AKDP yang dinilai telah melewati batas usia operasional.
“Karena kendala petugas kami tidak punya kewenangan untuk mobil AKDP untuk menyita bahkan mengandangkan usia-usia angkot yang kita anggap sudah melewati batas. Tapi yang dibawa kewenangan kota progres sudah saya sampaikan mencapai 72 persen,” ungkapnya. (*)





















