Sukabumi24update – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dua orang yang masuk dalam target operasi diamankan polisi di dua lokasi berbeda.
Kedua terduga pelaku yakni YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole.
YS lebih dulu diamankan polisi di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Selang beberapa jam kemudian, polisi mengamankan US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 27,51 gram sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, dua unit handphone, satu alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu saat diwawancarai wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Barang tersebut diduga akan kembali diedarkan di wilayah Sukabumi.
“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.
Polisi juga mendalami pola transaksi yang digunakan dalam dugaan peredaran tersebut. Menurut Bayu, transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel maupun melalui arahan tertentu. Pola tersebut membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkapnya.
Tak berhenti pada dua terduga pelaku, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan. Polisi memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Tim Sukabumi24update
Sumber: Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota






















