Bogor24Update – Pelaku penganiayaan terhadap perempuan di kawasan Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor diancam dua tahun enam bulan penjara.
Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku berinisial NS (24) itu dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP serta Pasal 521 KUHP tentang Tindakan Penganiayaan dan Perusakan Barang setelah menganiaya dan mengacak-acak dagangan korban.
“Jadi sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka NS terancam ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan,” ujar Hilal kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2026.
Baca Juga : Terungkap, Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Preman di Gunungputri Hanya Gegara Sampah
Hilal menjelaskan, motif dari aksi pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban dipicu oleh aktivitas pembuangan sampah pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Motifnya berawal dari adanya kesalahpahaman terkait sampah, timbul cekcok yang membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan,” ucapnya.
Adapun, dari hasil pemeriksaan, Hilal menyebut bahwa tersangka melakukan aksi penganiayaan itu tidak dalam pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.
“Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya negatif dari narkoba maupun pengaruh alkohol,” tuturnya.
Baca Juga : Pria Diduga Preman yang Aniaya Perempuan di Gunungputri Diciduk Polisi
Akibat perbuatannya itu, kata kata Hilal, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul dan saat ini kondisinya sudah membaik,” pungkasnya.(*)





















