Cianjur24Update – Sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi pusat operasional situs judi online KICAU99.
Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Sementara itu, seorang terduga perekrut berinisial YN alias J masih buron.
Penggerebekan markas judi online Cianjur tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur pada Minggu 11 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan telepon genggam dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional situs tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang diduga beroperasi dari kawasan Puncak Cianjur.
“Ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur terhadap dugaan aktivitas perjudian online. Dari lokasi, kami mengamankan sembilan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional situs tersebut,” ujar Kapolres, Kamis 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sembilan orang tersebut diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasional situs judi online KICAU99.
Delapan orang bertugas sebagai telemarketing, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai customer service.
Para pekerja diduga mempromosikan situs judi online dengan menghubungi calon pemain melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Mereka menawarkan iming-iming kemenangan besar untuk menarik minat calon pemain agar mendaftar akun dan melakukan deposit.
Alexander menjelaskan, para tersangka diketahui pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja.
Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan aktivitas telemarketing dan pelayanan pelanggan di vila tersebut.
“Modus yang dilakukan adalah menghubungi calon pemain melalui telepon maupun WhatsApp, kemudian mengarahkan mereka untuk mendaftar dan melakukan deposit. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” katanya.
Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per bulan. Mereka juga diduga memperoleh bonus harian Rp50 ribu untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.
Adapun satu orang yang bertugas sebagai customer service diduga melayani akun pengguna serta perubahan rekening. Polisi masih mendalami mekanisme operasional dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas situs tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas operasional itu diperkirakan menghasilkan perputaran uang sekitar Rp14 juta per hari. Jika dihitung selama 21 hari, nilai perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp294 juta.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum menjadi hasil akhir penyidikan. Polisi masih menelusuri transaksi keuangan serta memeriksa perangkat elektronik yang disita untuk memastikan nilai transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perjudian online tersebut.
Polisi juga menegaskan bahwa estimasi perputaran uang sebesar Rp294 juta bukan merupakan keuntungan bersih ataupun jumlah uang tunai yang disita saat penggerebekan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu YN alias J yang diduga merekrut para pekerja untuk menjalankan operasional situs KICAU99. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian online tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online, baik sebagai pemain maupun pihak yang mempromosikan dan menjalankan operasionalnya,” pungkasnya. (*)




















