Sukabumi24update – Teka-teki penemuan mayat pria membusuk terbungkus plastik di bawah Jembatan Tol Bocimi Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan.
Pengungkapan kasus ini menjadi jawaban atas penemuan jasad pria yang sebelumnya menggegerkan warga setelah ditemukan dalam kondisi membusuk di kolong Tol Bocimi Km 69 beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Resmob Polres Sukabumi dibantu Resmob Polda Jabar. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di pusat Kota Jakarta sebelum pelaku yang menggunakan kendaraan berwarna biru berhasil dibuntuti hingga pengejaran berakhir di sebuah SPPG. Pelaku lainnya ditangkap saat hendak kabur ke luar kota.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Informasi bahwa motif dari pemuda tersebut bahwa adanya sakit hati dan dendam. Para pelaku yang lebih tua merasa kerap dibohongi oleh korban, ini pengakuan dari para tersangka. Selain itu korban kerap dituduh mencuri barang milik pelaku. Rasa jengkel memuncak sehingga para pelaku bersepakat untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kompol Agus Susanto.
Ia menjelaskan kronologi eksekusi terjadi di dalam mobil pada 22 September 2026.
“Korban diiming-imingi oleh para tersangka untuk diajak bekerja di Jakarta terus diajak ke Bandung. Korban yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dijemput menggunakan mobil Toyota Raize warna biru. Di dalam mobil tersangka berinisial AS bertindak sebagai pengemudi dan korban duduk di depan di samping sopir, sementara tersangka AP dan N duduk di belakang,” jelasnya.
“Baru sekitar 30 menit keluar dari Tanjung Priok korban tertidur di jok depan dan pada saat itulah tersangka AP mengeluarkan tambang dan kemudian menjerat lehernya dan dibantu atas nama N ikut menarik sekuat tenaga dan dalam satu menit menurut keterangan tersangka korban meninggal dunia,” tambahnya.
“Setelah korban meninggal dunia jasad dibawa keliling ke Sukabumi, korban dibawa berputar-putar ke Kota Sukabumi hingga ke Pelabuhan Ratu dan sempat berhenti ketika para tersangka membeli plastik dan tujuannya untuk membungkus jenazah dan para tersangka membuang korban di jurang di Tol Bocimi di Kilometer 69 sekitar pukul 22.00 WIB dan para pelaku bergerak ke arah Cicurug dan masuk ke Tol Bocimi arah Jakarta,” ungkap Wakapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dalam kondisi membusuk di bawah Tol Bocimi. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung dilakukan olah TKP serta evakuasi jenazah ke RSUD untuk autopsi.
Penulis: Tim Sukabumi24update
Editor: Redaksi
Narasumber: Wakapolres Sukabumi




















