Bogor24Update – Ratusan peserta mengikuti seleksi rekrutmen juru parkir (jukir) resmi mitra Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kegiatan yang berlangsung di Paseban Sribaduga Balaikota Bogor pada 19 Oktober 2026 ini dilakukan guna membenahi tata kelola perparkiran, menekan kebocoran retribusi pendapatan asli daerah (PAD), serta menggantikan posisi jukir dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan dari total 312 pendaftar yang masuk melalui media sosial dan saluran resmi Dishub, sebanyak 125 peserta hadir mengikuti tes wawancara langsung.
Untuk tahap awal, kata dia, Pemkot Bogor mengalokasikan kuota untuk 30 jukir resmi, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sebanyak 80 orang.
“Siapa jukir yang hari ini direkrut 30 orang itu adalah pengganti jukir PNS/ASN, yang tugasnya nanti kita alihkan. ASN tersebut tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan terhadap para jukir ini,” ucap Jenal.
Jenal menerangkan, skema kompensasi bagi para jukir mitra ini tidak menggunakan gaji bulanan dari APBD, melainkan menerapkan sistem bagi hasil 40 persen untuk Pemkot Bogor dan 60 persen untuk jukir.
Ia menyebut bahwa pembagian ini bakal difiksasi mulai awal 2027 mendatang setelah kajian potensi per titik lokasi rampung dilaksanakan oleh lembaga profesional dan akademisi.
Selain itu, para jukir resmi akan dibekali kepastian hukum berupa Surat Keputusan (SK) Penunjukan dari Kadishub, perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, seragam resmi, ID card, hingga integrasi pembayaran digital menggunakan barcode QRIS.
Langkah ini juga sekaligus menjadi jawaban atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang disahkan DPRD Kota Bogor.
Pemkot Bogor menargetkan penataan menyeluruh terhadap sekitar 100 hingga 115 titik parkir on-street serta membina lebih dari 500 jukir eksisting agar mematuhi aturan tarif resmi yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil serta melarang parkir di atas trotoar atau melawan arus.
Realisasi retribusi parkir Kota Bogor saat ini baru mencapai 60 persen atau sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp4 miliar. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian potensi menyeluruh, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bogor dinilai mampu menyumbang PAD hingga Rp10 miliar per tahun jika dikelola secara tertib dan transparan.
“Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)





















