Bogor24Update – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menindak sejumlah wajib pajak (WP) yang menunggak pajak daerah dengan memasang plang pada objek pajak. Salah satunya adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Pemasangan plang tersebut dilakukan dengan pendampingan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor serta Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebagai upaya mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan, objek pajak atas nama pihak ketiga tersebut tercatat menunggak PBB-P2 sejak 2013 hingga 2026. Ia menyebutkan, total tunggakan pajak dari objek tersebut mencapai kurang lebih Rp11,7 miliar.
Sebelum pemasangan plang dilakukan, Bapenda bersama pihak kejaksaan telah berupaya menagih melalui pemanggilan kepada wajib pajak. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya, baik pemanggilan dari Bapenda sendiri maupun dari teman-teman kejaksaan. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum kooperatif datang ke Bapenda maupun kejaksaan,” kata Wahid, Rabu, 21 Oktober 2026.
Wahid mengatakan, Bapenda secara rutin melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang menunggak. Sepanjang 2026, Bapenda telah dua kali melayangkan panggilan kepada perusahaan tersebut. Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Pihaknya berencana kembali melayangkan panggilan pada awal November 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Ini sebagai upaya kita untuk mengingatkan yang bersangkutan,” ucapnya.
Wahid menegaskan, apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar tunggakan setelah berbagai upaya dilakukan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah pemasangan ini, kami akan mengambil langkah ke depan, apakah melakukan pemanggilan ulang. Kalau mereka masih bandel dan tidak mau bayar, kita terpaksa akan menyampaikan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, pendampingan dalam pemasangan plang merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus upaya meningkatkan pendapatan daerah. Dalam kegiatan tersebut turut didampingi Komisi I DPRD Kota Bogor.
Menurut Rifki, secara akumulasi keseluruhan piutang pajak daerah yang belum tertagih sejak 2013 hingga 2026 mencapai sekitar Rp644 miliar. Nilai tersebut dinilai signifikan sehingga diperlukan langkah konkret untuk mendorong penyelesaiannya.
“Ini salah satu bentuk ikhtiar untuk menambah pendapatan dari yang memang belum bisa tertagih. Ini juga salah satu bentuk kinerja kami dalam hal fungsi pengawasan untuk mendampingi mitra kami, dalam hal ini Bapenda, dalam mencapai target-target yang sudah disepakati dengan TAPD,” kata Rifki.
Ia menjelaskan, penagihan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan objek pajak yang memiliki tunggakan terbesar. Bapenda bersama DPRD akan menyasar sejumlah objek pajak yang masuk dalam daftar 10 besar penunggak.
Rifki berharap para wajib pajak menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan dan menghadiri undangan untuk membahas penyelesaian tunggakan. “Yang penting ada iktikad baik dulu dari penunggak pajak,” ujarnya.
Terkait objek pajak di Terminal Baranangsiang, Rifki menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan milik pemerintah pusat yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Menurutnya, pihak ketiga yang mengelola objek tersebut tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, penagihan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah melalui Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 yang menjadi hak pendapatan daerah.
Selain di Terminal Baranangsiang, Bapenda Kota Bogor juga melakukan pemasangan plang terhadap objek pajak yang menunggak di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
Di kawasan tersebut terdapat tiga wajib pajak dengan total tunggakan sekitar Rp767 juta. Tunggakan itu berasal dari kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2025 dan 2026.
Di lokasi, Bapenda menerima informasi adanya iktikad baik dari pihak perusahaan yang mendampingi kegiatan tersebut akan menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak.
“Kalau melihat tadi dari pihak PT yang mendampingi, mereka ada iktikad baik dan mudah-mudahan secepatnya mereka melakukan pembayaran,” ungkap Wahid. (*)





















