Bogor24Update – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya AGF (4) di Kota Madiun, mendapat perhatian serius dari publik.
Pelaku BM (40) diduga merupakan suami siri DH berikut ayah kandungnya AGF. Adapun motifnya masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Tengah dan Polres Madiun.
DH diketahui merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, BM tercatat sebagai warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
DH dan AGF dibunuh secara bergilir ditempat yang berbeda. BM melakukan perbuatan lanjutan bermula memutilasi, membakar serta menggiling tubuh korban, dengan maksud agar supaya menghilangkan jejak dan tak terendus oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Pada 25 Oktober 2026, terduga pelaku BM akhirnya ditangkap oleh satuan tim dari Polda Jawa Timur dan Polres Madiun. Pelaku ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Aulya Sajhna Vanesza, S.H., turut bersuara terkait peristiwa pilu ini. Sajhna panggilan akrabnya, menyerukan bahwa kejadian harus dikomitmenkan oleh instrumen stakeholder dan APH, agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Sajhna mengajak penyidik maupun penuntut umum agar bisa mengakumulasi hukuman bagi pelaku yang apabila telah terdapat dua alat bukti permulaan sebagimana Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar bisa memasukan pasal berlapis baik yang telah diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan khusus lainnya seperti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sajhna menegaskan, mekanisme tersebut dikenal dengan gabungan tindak pidana (samenloop atau concursus). Karena BM melakukan beberapa perbuatan pidana sekaligus yakni membunuh istri siri, membunuh anak balita, dan merusak mayat, APH menyusun sangkaan dan dakwaannya secara kumulatif atau kombinasi. Ancaman pidananya adalah hukuman mati.
“Kami akan kawal terus perkara ini hingga selesai, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Dan tamparan bagi pemerintah agar tetap bekerja keras guna menstabilkan kondisi masyarakatnya, supaya tidak pesimis dalam menghadapi kehidupan ini. Saya mengutip adagium dari barat bahwa kejahatan merupakan anak haram dari kondisi kemiskinan,” tutup Sajhna dalam keterangannya dikutip Selasa, 27 Oktober 2025. (*)





















