Sukabumi24Update – Pelarian warga negara Malaysia berinisial JS (38) berakhir di Sukabumi. Setelah hampir dua tahun bersembunyi, pria yang diduga kabur dari negerinya gegara kasus kematian rekan kerja itu akhirnya ditangkap Tim Imigrasi Sukabumi di pelosok Ciemas. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi menuntaskan penyidikan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, JS beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tahap II, Senin (2/11/2026).Kasus ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi.
Berawal dari Laporan Warga Mekarjaya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan mengungkap, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga ada WNA tinggal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.”Informasi masyarakat itu kami tindaklanjuti. Tim Inteldakim turun lapangan pada 28 Agustus 2026 dan menemukan JS di rumah istrinya yang WNI,” ujar Henki.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi menambahkan, JS diduga kuat melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya tak main-main, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.Masuk Indonesia Tanpa Lewat ImigrasiHasil penyidikan mengungkap modus pelarian JS. Ia diduga masuk ke Indonesia sekitar Oktober 2024 lewat jalur laut menggunakan kapal nelayan, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Dari laut, JS sempat berpindah-pindah dari Pekanbaru, Jakarta, hingga akhirnya menetap dan menikah di Desa Mekarjaya, Ciemas. Saat diperiksa, paspornya sudah mati dan identitasnya sebagai WNA Malaysia sudah dikonfirmasi Kedutaan Malaysia di Jakarta. Dalam pemeriksaan, JS mengaku kabur dari Malaysia karena terjerat proses hukum dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan rekan kerjanya meninggal dunia.”Pengakuannya begitu, tapi selama di Indonesia kami tidak temukan indikasi pidana umum lain selain pelanggaran keimigrasian. Sampai sekarang juga belum ada permintaan Interpol terkait JS,” jelas Torang.
Status Nikah Sah, Anak Kewarganegaraan GandaImigrasi memastikan status pernikahan JS dengan wanita berinisial SA, warga Ciemas, adalah sah secara dokumen. Bahkan anak hasil pernikahan mereka memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas sesuai aturan Indonesia. Di sisi lain, Imigrasi mengakui pengawasan jalur laut masih menjadi tantangan besar. Luasnya perairan Sukabumi dan keterbatasan sarana patroli membuat penyelundupan orang masih rawan terjadi.”Karena itu peran RT/RW, Pemda, kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk lapor kalau ada WNA mencurigakan di lingkungannya,” tegas Henki Irawan.Henki menegaskan, penindakan ini adalah komitmen Imigrasi menjaga kedaulatan negara. Dengan penyerahan tahap II ini, kasus JS kini masuk babak baru di Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Penulis: Tim Sukabumi24Update
Editor: Redaksi Sukabumi24Update






















