Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkap, ada tiga lokasi dugaan kampanye yang dilakukan Jaro Ade. Di antaranya di wilayah Kecamatan Ciawi, Bojonggede dan Kecamatan Ciampea.
Namun, kata dia, untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jaro Ade di Ciawi sudah selesai. Dimana yang bersangkutan tidak terbukti melanggar berdasarkan bukti yang dikumpulkan Panwascam.
“Ciawi sudah selesai kita pleno,” ungkap Ridwan kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Sementara untuk Bojonggede dan Ciampea, lanjut Ridwan, Bawaslu Kabupaten Bogor masih terus melakukan pendalaman.
Akan tetapi, Ridwan mengaku belum bisa memastikan kapan dua lokasi dugaan pelanggaran kampanye itu diplenokan.
“Saya belum bisa pleno minggu ini tetapi kan ini,” jelasnya.
Diketahui, untuk menekan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bogor juga kembali melakukan sosialisasi soal larangan-larangan kampanye di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu memanggil dua pasangan calon (Paslon) Bupati. Termasuk juga KPU Kabupaten Bogor.
Menurut Ridwan, sosialiasi ulang terkait larangan-larangan kampanye tersebut dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran.
“Ada beberapa hal yang dibahas seperti pelarangan, yang diperbolehkan. Ya disampaikan juga pelarangan (kampanye) ditempat ibadah, tempat pendidikan, sarana pemerintah yang memang diatur oleh PKPU,” kata Ridwan.(*)