Bogor24update – Sengketa lahan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih bergulir di Pengadilan Negeri Bogor.
Saat ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, pada 25 Juni 2023.
Pihak penggugat dalam hal ini ahli waris TB. A. Basuni, sedangkan pihak tergugat I BKAD Kota Bogor, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat VI, yakni BPN Kota Bogor.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail menyatakan pihaknya belum menunjukkan semua bukti yang dimiliki kliennya, baru 35 bukti terkait kepemilikan TB. A. Basuni atas sebidang tanah seluas 1,2 hektar.
“Didalam bukti penggugat, kami menyampaikan kurang lebih ada 35 bukti dan itupun belum semuanya ditunjukkan, karena masih ada beberapa bukti yang masih dipersiapkan untuk bisa memberikan kenyakinan penuh terhadap majelis hakim,” kata Anggi.
Adapun bukti tersebut di antaranya beberapa piagam penghargaan TB. A. Basuni, surat tanda kehormatan dari presiden RI, surat dari Jenderal AH Nasution, surat kuasa ahli waris, letter C, girik, surat keterangan riwayat tanah dan bukti lainnya.
Anggi mengatakan, ahli waris TB. A. Basuni sudah selama 33 tahun berjuang untuk mencari keadilan atas haknya. Sejujurnya, lanjutnya, tidak ada niat kliennya untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.
Ahli waris menginginkan dari awal persoalan ini diselesaikan dengan tabayun ataupun musyawarah dengan Pemkot Bogor. Namun, Anggi menyebut niat dari ahli waris itu tidak pernah diindahkan.
“Jadi penggugat ini adalah pencarian keadilan selama bertahun-tahun mati-matian menuntut haknya, hanya baru berkesempatan untuk bisa melakukan hukum yang serius melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggi menyampaikan Pengadilan Negeri Bogor telah menolak seluruh eksepsi mengenai kompetensi absolut dari para tergugat dan turut tergugat dalam sidang gugatan No. 192/pdt.G/2022/PN.bgr.