Bogor24update – Sengketa lahan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih bergulir di Pengadilan Negeri Bogor.
Saat ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, pada 25 Juni 2023.
Pihak penggugat dalam hal ini ahli waris TB. A. Basuni, sedangkan pihak tergugat I BKAD Kota Bogor, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat VI, yakni BPN Kota Bogor.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail menyatakan pihaknya belum menunjukkan semua bukti yang dimiliki kliennya, baru 35 bukti terkait kepemilikan TB. A. Basuni atas sebidang tanah seluas 1,2 hektar.
“Didalam bukti penggugat, kami menyampaikan kurang lebih ada 35 bukti dan itupun belum semuanya ditunjukkan, karena masih ada beberapa bukti yang masih dipersiapkan untuk bisa memberikan kenyakinan penuh terhadap majelis hakim,” kata Anggi.