Bogor24Update – Alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor periode 2024-2029 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna, pada Rabu, 25 September 2024.
Penetapan AKD dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan penetapan AKD sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor tahun 2019 dan perundang-undangan yang ada.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 72 ayat (5), yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan ayat (6) pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna,” jelasnya dikutip Kamis, 26 September 2024.
Dengan sudah ditetapkannya AKD tersebut, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan fungsi legislasi.
Adityawarman berharap seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memegang prinsip good governance.
“Seiring hal tersebut, atas nama pimpinan DPRD saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip good governance,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menyampaikan bahwa sinergitas yang dijalin oleh DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor sudah sangat baik. Sehingga ia berharap dengan susunan AKD yang baru sinergitas dan kerja sama yang sudah baik dapat terus terjaga.
“Jadi kegiatan bisa kita laksanakan dengan sangat baik dan produk perda yang dihasilkan juga sangat banyak. Ya jadi kami harapkan kekompakan kita sebagai mitra bisa terjaga dengan AKD yang baru,” katanya. (*)