Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya melihat sendiri jalan ditutup dan sekaligus mengingatkan dalam Pasal 192 KUHP terkait sanksi pidana yang normanya berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif,” imbuh Alma.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran hukum dengan sengaja menutup jalan yang dilakukan oleh pihak mal Jambu Dua ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Ya, saat ini kami awali dengan bentuk tindakan peringatan agar pihak Jambu Dua segera memahami bahwa kepentingan umum untuk membuka akses jalan yang ditutup adalah demi kelancaran lalu lintas warga,” ujarnya.