Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM melayangkan somasi kepada PT. Graha Agung Wibawa sebagai pengelola mal Jambu Dua untuk segera membuka akses jalan umum ke Pasar Jambu Dua.
Hal itu dilakukan Pemkot Bogor setelah mendapat beberapa laporan masyarakat terkait informasi adanya penutupan jalan dari arah Jalan Pajajaran menuju jembatan sungai Ciliwung ke arah Pasar Jambu Dua.
Sebelumnya, tim bantuan Hukum dan HAM Pemkot Bogor menyatakan telah melakukan pengecekan lokasi tempat penutupan pada Kamis, 21 Desember 2023 sore.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, tindakan menutup jalan akses warga menuju Pasar Jambu Dua yang biasa dilalui oleh warga dengan kendaraan roda dua, angkutan umum maupun jalan kaki merupakan tindakan semena-mena.
“Masyarakat jadi terganggu, pihak mal Jambu Dua tanpa koordinasi dengan Pemkot Bogor langsung menutup dan ini merupakan tindakan semena-mena yang menghalang-halangi dengan sengaja atau tipu daya agar jalan tersebut terblokir,” kata Alma dalam keterangannya, Jumat, 22 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya melihat sendiri jalan ditutup dan sekaligus mengingatkan dalam Pasal 192 KUHP terkait sanksi pidana yang normanya berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif,” imbuh Alma.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran hukum dengan sengaja menutup jalan yang dilakukan oleh pihak mal Jambu Dua ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Ya, saat ini kami awali dengan bentuk tindakan peringatan agar pihak Jambu Dua segera memahami bahwa kepentingan umum untuk membuka akses jalan yang ditutup adalah demi kelancaran lalu lintas warga,” ujarnya.