Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyelesaikan penyiapan akses sementara untuk kendaraan roda dua atau Jalan R2 di Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, dengan progres 100 persen.
Namun, akses tersebut belum dapat difungsikan secara resmi lantaran masih menunggu izin lintasan dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Bandung Jawa Barat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa Jalan R2 akan melewati underpass Batutulis dan underpass tersebut sampai saat ini masih dalam proses penguatan.
“Seperti pemasangan brojong, penguatan TPT, ya itu tentu menjadi bagian dari masalah keselamatan pengendara. Jadi kalau kita sudah selesai kemudian juga dari BTP selesai nanti bisa di manfaatkan warga,” ujar Dedie Rachim kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sesuai dengan janji kemarin, lanjut Dedie Rachim, akses sementara R2 yang sudah disiapkan oleh Pemkot Bogor per 17 sudah selesai.
“Jadi kita nunggu, masyarakat mohon bersabar sedikit lagi, karena tetap biar bagaimana pun juga faktor keamanan bagi lintasan warga yang mengendarai kendaraan roda dua itu harus kita perhatikan,” katanya.
“Karenakan lewat underpass masih ada bocoran-bocoran, masih tebingnya harus dikikis dulu ditambah penguatan dan bronjong dan lain sebagainya. Jadi usahanya sudah maksimal,” sambung Dedie Rachim.
Selain itu, lanjut ia, pihaknya juga tengah berupaya mengadakan lahan untuk trase atau jalur baru.
“Di luar itu tentu kalau sudah jalan nanti kita coba cari alternatif rekayasa untuk jalur R4-nya apakah nanti kita minta jalur lain yang lebih bagus, kerenakan jalur R2 sudah terpecah,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedie Rachim menjelaskan bahwa underpass Batutulis merupakan proyek strategis nasional di bawah Kementerian Perhubungan dengan pelaksana Balai Besar Teknik Perkeretaapian Bandung.
Lantaran proyek ini merupakan area milik PT KAI dan Kementerian Perhubungan, tanggung jawab pembangunannya dibagi antara pemerintah pusat dan Kota Bogor.
“Nah, karena itu bagian dari proyek strategis nasional tentu itu menjadi bagiannya beliau-beliau karena area milik PT KAI milik Kementerian Perhubungan. Sedangkan yang di Jalan Saleh Danasasmita itu tanggung jawab Kota Bogor, jadikan ada pembagian bukan semuanya tanggung jawab Kota Bogor karena kan sudah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional,” pungkasnya. (*)