Bogor24Update – Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengungkap ada sekitar 420 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puncak yang akan ditertibkan.
Rencananya, kata dia, ratusan pedagang tersebut akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.
“Tercatat ada 420 pedagang, mereka akan dipindahkan ke Rest area Gunung Mas,” kata Rhama kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga : Bupati Bogor “Jegal” Penertiban PKL Puncak
Namun kata dia, dari 420 PKL yang terdata, hanya 89 di antaranya yang memiliki izin bangunan.
“Di sini hanya ada 89 yang memiliki izin yang memiliki surat, tapi bukan berarti tidak dibongkar, itu nanti prosesnya di DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) dengan beberapa tahapan,” jelas Rhama.
Sebelumnya, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor
yang direncanakan berlangsung hari ini terpaksa ditunda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penundaan dilakukan sesuai perintah Bupati Bogor, Iwan Setiawan, karena masih banyak bangunan tidak terdeteksi dalam rencana penertiban tersebut.
“Iya perintah pimpinan harus ditunda dulu karena masih banyak yang tidak terdeteksi seperti bangunan yang memiliki bukti kepemilikan tanah,” kata Cecep.