“Di sini hanya ada 89 yang memiliki izin yang memiliki surat, tapi bukan berarti tidak dibongkar, itu nanti prosesnya di DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) dengan beberapa tahapan,” jelas Rhama.
Sebelumnya, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor
yang direncanakan berlangsung hari ini terpaksa ditunda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penundaan dilakukan sesuai perintah Bupati Bogor, Iwan Setiawan, karena masih banyak bangunan tidak terdeteksi dalam rencana penertiban tersebut.
“Iya perintah pimpinan harus ditunda dulu karena masih banyak yang tidak terdeteksi seperti bangunan yang memiliki bukti kepemilikan tanah,” kata Cecep.