Bogor24Update – Bupati Bogor Rudy Susmanto memanggil Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin buntut permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta ke sejumlah perusahaan.
Rudy mengaku telah melakukan pendalaman terhadap Endang.
“Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan,” ungkap Rudy kepada wartawan.
Setelah pemanggilan itu, Rudy pun memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Kades Endang.
Rudy memandang perlu hal itu dilakukan. Sebab agar kasus permintaan THR yang dilakukan Kades tersebut bisa terang benderang.
Ia pun meminta Inspektorat untuk memeriksa Kades Endang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Inspektorat sudah kami minta untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin mendadak viral setelah surat edaran permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan di wilayahnya mencuat ke media sosial.
Tak tanggung-tanggung, surat edaran resmi dari Pemdes Klapanunggal tersebut meminta THR hingga mencapai Rp165 juta.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan yang sifatnya tidak terikat,” demikian kutipan isi surat.