Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menjadwalkan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang kembali berdiri di Warung Patra atau Warpat di Kawasan Puncak pada pekan depan.
“Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan,” ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggaran kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Anwar menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola atau pemilik bangunan di Warpat untuk membongkar secara mandiri.
Menurutnya, prosedur penertiban itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.