Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menjadwalkan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang kembali berdiri di Warung Patra atau Warpat di Kawasan Puncak pada pekan depan.
“Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan,” ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggaran kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Anwar menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola atau pemilik bangunan di Warpat untuk membongkar secara mandiri.
Menurutnya, prosedur penertiban itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar mengatakan, surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
“Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di warpat,” jelasnya.
Anwar menyebutkan, pada penertiban kali ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Bogor telah menertibkan sebanyak 525 bangunan atau pedagang liar di kawasan wisata Puncak.
Penertiban tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada Senin 24 Juli 2024 dan kedua pada Senin 26 Agustus 2024.
Ratusan pedagang tersebut direlokasi ke Rest Area Gunung Mas yang telah disiapkan Pemkab Bogor. (*)