Bogor24Update – Pemerintah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk bermain di area Danau Tri Sakti, buntut dari tewasnya seorang anak laki-laki di danau tersebut.
“Kami menghimbau kepada warga orang tua, agar mencegah anaknya bermain di lokasi tersebut (danau),” tegas Kepala Desa Ciangsana Udin Saputra, Senin 19 Februari 2024
Udin juga meminta kepada pihak Danau Tri Sakti melalui penjaga keamanan (Security) agar area tersebut dipasangkan pagar pembatas untuk mencegah kejadian serupa di lain hari.
“Selain dibuatkan pagar, pihak Tri Sakti juga bisa lebih memperketat keamanannya, agar tidak ada yang berenang dan bermain di lokasi kejadian,” jelasnya.
Baca Juga : Anak 8 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Gunungputri
Namun, Udin meluruskan sebetulnya 6 bulan lalu area tersebut bukan danau, melainkan kolam pemancingan yang sudah terendam air hujan sehingga meluap seperti danau.
“Kolam ikan itu jadi satu, karena memang tergerus oleh hujan. Dan ketika tergenang maka itu menjadi dalam, mungkin orang dewasa pun bisa tenggelam jika tidak bisa berenang,” paparnya.
Udin juga menambahkan, kolam yang sempat memakan korban jiwa itu jika terjadi hujan lebat maka akan tergenang dan meluap menjadi seperti danau.
“Kedalaman kolam hanya satu meter setengah, sampai satu meter. Tapi ketika curah hujan tinggi menjadi kubangan kolam, sehingga seperti danau,” tandasnya.
Seorang anak berusia 8 tahun bernama Adrian, ditemukan tak bernyawa di Danau Tri Sakti, Kampung Cikeas Ilir RT 02/ RW 02, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.(*)