Bogor24Update – Belasan jurnalis se-Bogor, secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI. Sebagai bentuk kritik, mereka menggelar aksi teatrikal di Simpang Ciawi, Gadog, Kabupaten Bogor, sebagai simbol pesan penolakan terhadap pembatasan kebebasan pers, Minggu 26 Mei 2024.
Pada aksi tersebut, belasan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bogor Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu melakukan teatrikal.
Dalam teatrikalnya, mereka menceritakan kebebasan pers yang dianggap dibungkam oleh pemerintah melalui penolakan terhadap RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Tak hanya itu, mereka juga membawa karton bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, dan “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”.
Sebagai tanda upaya pembungkaman, mulut dari para jurnalis itu ditutup dengan plester hitam.
Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan bahwa aksi teatrikal ini digelar secara damai guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas dan organisasi menolak RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.
“Dengan kondisi ini, kebebasan pers dibatasi oleh DPR, yang telah membatasi produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” kata Niko kepada Bogor24Update.