Bogor24Update – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor memberikan dukungan hukum kepada anggotanya yakni Hendi Novian Lesmana yang menjadi korban tabrakan hingga jari tangan terputus.
Tak kunjung ada kejelasan hukum terhadap pelaku tabrak yakni sopir angkot 32 bernama Andi Yatman, PFI pun berencana untuk menuntut pelaku dan perusahaan yang terlibat hingga tuntas.
“Kami sebagai kuasa hukum dari PFI, akan mendampingi saudara Hendi Novian (korban) dalam penanganan perkara ini hingga selesai,” ungkap kuasa hukum PFI Bogor, Dodi Herman, Jumat 19 April 2024.
Dodi menyayangkan bahwa pelaku tabrakan belum ditemukan hingga saat ini, padahal pelaku merupakan saksi penting dalam peristiwa yang menimpa kliennya tersebut.
“Sehingga kami akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit (RS FMC) mengenai SOP penanganan jika pelaku dikhawatirkan melarikan diri, karena pelaku sempat dibawa ke IGD setelah kejadian,” jelasnya.
Baca Juga : Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Ciampea, Sejumlah Orang Alami Luka
Selain menuntut penegakan hukum kepada pelaku sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 dan KUHP, Dodi juga akan mempertimbangkan gugatan hukum perdata terhadap perusahaan pemilik angkutan umum yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.