Bogor24Update – Angkutan kota (Angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, bakal diberhentikan operasionalnya selama empat hari saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, kebijakan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan di jalur Puncak itu dimulai pada 24 Desember 2025.
“Pemberhentian sementara operasional angkot itu pada 24-25 Desember dan 30-31 Desember. Jadi, total empat hari,” ujar Bayu kepada wartawan di Cibinong, Senin 22 Desember 2025.
Selama libur tersebut, kata Bayu, para sopir angkot akan mendapatkan subsidi sebesar Rp200 ribu perhari.
“Besaran subsidinya perhari Rp200 ribu, misal angkot terus ada sopirnya jadi pemilik angkot dan sopir sama-sama dapat subsidi Rp200 ribu per hari,” ungkapnya.
Adapun angkot yang dilarang beroperasi yakni trayek 02A sebanyak 520 angkot, 02B 157 angkot, dan 02C 73 angkot.
“Jadi, total semua 750 angkot yang dilarang beroperasi,” tuturnya
Sedangkan untuk mekanisme penerimaan uang kompensasinya, tambah dia, nantinya bakal ditransfer ke rekening yang telah terdata.
“Data sudah ada semua di Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) by name by addressnya, serta kaitan pemilik angkot itu juga dari Samsat keberadaannya seperti apanya,” ungkapnya.
Bayu menegaskan, jika nantinya ada angkot yang nekat beroperasi akan diberhentikan.
“Kita berhentikan untuk putar balik, jadi ga ada angkot. Kita sarankan warga untuk pakai motor atau kendaraan yang ada aja selama ga ada angkot,” pungkasnya.(*)




















