Bogor24Update – Armor Toreador, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat 11 Oktober 2024.
Armor rencananya ditahan di Kejari selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terhitung 20 hari mulai hari ini 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2024,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan.
Usai mendapatkan pelimpahan dari Polres Bogor, Armor pun akan dititipkan Kejari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kita titipkan ke Rutan Pondok Rajeg,” jelas Agung.
Pada pelimpahan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor juga menerima barang bukti kasus penganiayaan Armor dari penyidik Polres Bogor. Seperti handphone, sprei dan selimut.
Agung menyebutkan bahwa pada pekan depan, pihaknya akan melimpahkan perkara KDRT ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.
“Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” terang Agung.
Sekedar informasi, Armor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila pada Agustus 2024.
Aksi KDRT yang dilakukannya sempat viral setelah Cut Intan Nabila mengunggahnya di Instagram pribadinya. Diketahui, korban juga merupakan seorang selebgram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, KDRT tersebut dipicu karena Armor kedapatan menonton video porno oleh istrinya. Tak ayal keduanya pun terlibat cekcok hingga Armor melakukan kekerasan. (*)