Nantinya, kata dia, penanganan terhadap rumah tersebut berbeda-beda. Tergantung daripada kondisi kerusakan.
“Karena penanganannya sesuai kondisi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta,” ungkap Suryanto kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.
Namun, Suryanto menegaskan bahwa pendataan rumah rusak tersebut perlu juga dibantu oleh pihak kecamatan. Agar nantinya ketika bantuan diberikan, data tersebut tidak berubah-ubah.
“Kita minta DPKPP melakukan asesmen setelah ada laporan dari camat ya. Supaya nanti saat asesmen tidak berubah lagi,” kata Suryanto.(*)