Bogor24Update – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengatakan bahwa sekolah atau sarana pendidikan, bisa dan boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Namun, itu hanya berlaku untuk Perguruan Tinggi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menjelaskan, bahwa sarana pendidikan diperbolehkan untuk dimasuki para caleg sepanjang tidak mengakibatkan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukkannya.
“Kalau di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) nomor 20 tahun 2023 untuk sarana pendidikan boleh cuma ada kategorinya untuk universtas atau perguruan tinggi dan seterusnya, selain itu tidak bisa,” katanya, Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga : Bawaslu Desak Pemkab Bogor Tertibkan Baliho Peserta Pemilu yang Minta Dipilih
Selain itu, Ridwan menjelaskan, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan sebagainya. Yakni fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan layanan kesehatan.
“Terkait titik lokasi pemasangan. Titik lokasi pemasangan itu ada yang diatur, tidak boleh misalkan sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan agama,” jelasnya.
Jika ada calon legislatif yang melanggar aturan tersebut, kata Ridwan, pihaknya akan melakukan tindakan dengan mencopot APK tersebut.
“Sanksinya penurunan saja, dan kita bekerjasama dengan Satpol PP untuk di tertibkan,” tutupnya.