Bogor24Update – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengatakan bahwa sekolah atau sarana pendidikan, bisa dan boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Namun, itu hanya berlaku untuk Perguruan Tinggi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menjelaskan, bahwa sarana pendidikan diperbolehkan untuk dimasuki para caleg sepanjang tidak mengakibatkan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukkannya.
“Kalau di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) nomor 20 tahun 2023 untuk sarana pendidikan boleh cuma ada kategorinya untuk universtas atau perguruan tinggi dan seterusnya, selain itu tidak bisa,” katanya, Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga : Bawaslu Desak Pemkab Bogor Tertibkan Baliho Peserta Pemilu yang Minta Dipilih