Bogor24Update – Sebanyak 1.054 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melaksanakan work from home (WFH).
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya yang meninjau pelaksanaan hari pertama WFH di Kota Bogor, pada Jumat, 10 April 2026.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH ini diperuntukkan bagi ASN dengan jabatan eselon III ke bawah.
“WFH Kota Bogor dilaksanakan untuk eselon III ke bawah. Dari total pegawai sekitar 11.000 orang ada 9 persen atau 1.054 orang yang masuk kategori WFH,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan WFH bukan hal yang mudah karena harus terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Jadi kordinat ASN yang melaksanakan WFH harus bisa dipastikan yang bersangkutan betul melaksanakan WFH dari rumah,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Bogor menerapkan sistem absensi tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi hari sebelum bekerja, kemudian siang hari sekitar pukul 13.00–13.30 WIB maksimum, dan sore hari sekitar pukul 16.30 WIB saat mereka akan pulang.
“Ini harus dipastikan tadi pelaksanaan pelaporannya pun dilaksanakan sesuai dengan kordinat kediaman masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui video call secara acak. Dari hasil uji coba, sebagian ASN dapat langsung terhubung, ada juga yang tidak tersambung, namun yang bersangkutan menelpon balik.
“Persoalannya adalah kedisiplinan dan juga kesiapan sistem pemerintahan berbasis elektronik jadi handal dan mumpuni,” ucap Dedie Rachim.
Sedangkan untuk ASN yang tidak melaksanakan WFH, kata Dedie Rachim, Pemkot Bogor akan memberikan sanksi.
Pengawasan dilakukan dengan sistem elektronik secara digital dan virtual. Tetapi juga ada metode misalnya pengawasan dari masyarakat melalui pengaduan kalau menemukan ASN yang diduga tidak disiplin.
“Masyarakat kan belum tentu tau siapa yang WFH siapa yang tidak, tapi kalau ada yang mengenal bisa dilaporkan. Bisa jadi yang bersangkutan memang WFH tetapi ditugaskan untuk kegiatan di luar, atau bisa jadi yang bersangkutan melanggar ketentuan WFH,” pungkasnya. (*)




















