Paulus Suherman menyebut bahwa apa yang dilakukan Pemkab Bogor terhadap Astro sangat menyakitkan hati masyarakat pemilik bangunan yang ditertibkan.
Sebab, jika Tipiring itu juga diberikan kepada yang lain, maka akan dilakukan hal serupa oleh para pemilik lahan.
“Dari sisi perizinan kami punya SPH. Semua orang ini punya akta. Astro hanya beda dari sisi lahan. (Kenapa harus tipiring?), kami juga bisa untuk membayar itu. Kalau pakai UU Cipta Kerja, (denda) lebih besar dari itu. Itu artinya perlakuan yang tidak adil,” jelasnya.
Pada kondisi itu, Paulus Suherman didampingi sejumlah pedagang mendesak Pemkab Bogor di bawah pimpinan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu untuk mempertimbangkan penertiban, bekerja sesuai aturan bukan kepentingan.
“Kita punya aturan dan hukum. Jadi pemangku kebijakan harusnya bekerja berdasarkan aturan bukan kepentingan. Ya okelah kalau temen temen dinyatakan tidak layak dari sisi bangunan, apakah Astro punya? Kalau bicaranya tibum (ketertiban umum). Itu yang harus diklarifikasi. Bicara apple to apple perizinannya siapa yang lebih lengkap,” tandasnya. (*)