Bogor24Update – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menilai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibum) dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas masih belum maksimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan agenda evaluasi terhadap dua perda dimaksud, baru-baru ini.
Terkait Perda Tibum, Anna menilai Pemkot Bogor masih belum maksimal melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah.
Pasalnya, kata dia, masih banyak camat, lurah dan masyarakat yang belum tahu tertib apa saja yang diatur di dalam Perda Tibum.
Tak hanya itu, Satpol PP sebagai pelaksana perda dinilai olehnya masih kekurangan personel. Hal tersebut menyebabkan perda yang sudah ditetapkan sejak 4 tahun silam tidak terlaksana dengan maksimal.
“Kami memberikan masukan dan rekomendasi agar BKPSDM meningkatkan kualitas dan kuantitas dari aparatur yang ada di Satpol PP sekaligus Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait perda ini di wilayah-wilayah,” ujar Anna dikutip Jumat, 26 April 2024.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan perihal hasil evaluasi terhadap Perda Disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor sampai hari ini belum mengeluarkan perwali terkait juklak-juknis pelaksanaan perda.
Padahal, sambungnya, DPRD Kota Bogor telah berkomitmen dalam hal penganggaran. Hal itu terlihat dengan dinaikkannya APBD untuk alokasi bantuan terhadap teman-teman disabilitas.
Untuk itu, lembaganya mendorong dinas-dinas lain untuk melakukan harmonisasi dalam penyusunan program kerja yang ramah terhadap disabilitas.
Disamping, kata Anna, Dinsos sebagai leading sector melakukan validasi data agar penerima bantuan bisa tepat sasaran.
“Perlu adanya validasi data dari kelurahan dan kelompok penyandang disabilitas, perlunya sinkronisasi kegiatan-kegiatan di SKPD,” katanya.
Demikian demikian, imbuhnya, permasalahan penyandang disabilitas teratasi dengan memberikan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pemberian pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan, dan kesempatan untuk mendapatkan perumahan yang layak. (*)