Bogor24update – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
Kali ini kegiatan itu digelar di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu, 7 Juni 2023.
“Kegiatan yang digelar 3 hari mulai dari 6 hingga 8 Juni 2023 ini bertujuan untuk supporting pembangunan daerah khususnya Jawa Barat dan Kota Bogor,” kata Kasubag Tata Usaha Samsat Kota Bogor, Angga Parthagama.
Ia mengatakan, kegiatan hanya fokus kepada pajak kendaraan. Bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, pihaknya menyiapkan Samsat Keliling (Samling).
“Kalau ke Samsat kan jauh atau antre, di sini kita sediakan fasilitas untuk pembayaran kendaraan bermotor agar lebih mudah. Kalau tidak bisa bayar pajak hari ini, kita beri imbauan dan supaya di kemudian hari bisa bayar pajak,” jelasnya.
Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan bersamaan dengan penggantian pelat kendaraan dapat dilakukan di Samsat Induk.
“Kalau ada yang sudah harus ganti kaleng, maka harus dibayarkan di Samsat Induk,” tandas Angga.
Sementara Wakasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman menuturkan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor selama 3 hari ini digelar di 3 titik lokasi.
Ketiga titik tersebut, yakni di Jalan Pajajaran depan Bale Binarum, Jalan Pajajaran depan Polsek Bogor Utara, dan Jalan Abdullah Bin Nuh.
AKP Budi menjelaskan, bahwa kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
“Operasi ini khusus pemeriksaan pajak kendaraan dari Kota Bogor saja. Sebab masih banyak masyarakat yang lupa membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
“Disini disiapkan bank, kasir dan langsung cetak STNK di tempat untuk masyarakat yang belum bayar pajak kendaraannya,” imbuh AKP Budi.
Menurutnya, masyarakat antusias dengan digelarnya kegiatan ini. Sebab, dengan adanya pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini masyarakat merasa diingatkan untuk membayar pajak.
Ia juga mengungkapkan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor akan rutin digelar setiap 6 bulan sekali.
“Dalam operasi ini khusus pajak kendaraan saja, tapi kalau ada pengendara tidak bisa menunjukan surat kendaraan bisa diberi surat tilang bentuknya ETLE,” katanya.
Sementara dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam terjaring sebanyak 10 mobil dan 2 sepeda motor.