Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor baru menyelesaikan pleno Pemilu 2024 pada Rabu 6 Maret 2024 di Grand Ussu Hotel, Puncak, Cisarua.
Penyelesaian pleno tersebut diketahui molor dari target sesuai Peraturan KPU yakni Selasa 5 Maret 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan pleno tingkat kabupaten tersebut. Di antaranya adanya perbaikan input data dari kecamatan yang sebelumnya diduga bermasalah.
“Beberapa partai politik memberikan tanggapan terhadap persoalan ini, karena beberapa kecamatan melakukan perbaikan,” jelasnya.
Meskipun begitu, Adi menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak menjadi masalah besar, karena KPU RI telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Pada tanggal 5 Maret, KPU RI telah mengeluarkan edaran mengenai rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang menyatakan bahwa jika tidak selesai pada tanggal 5, dapat dilanjutkan pada hari berikutnya,” tambahnya.
Diketahui, penyelesaian pleno tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang mengharuskan proses tersebut selesai pada 5 Maret 2024.(*)